Komisi XIII Desak Penyelesaian Perpres No. 7 Tahun 2021 untuk Kelancaran Tugas BNPT
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, saat memimpin Rapat Kerja Komisi XIII dengan Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Oji/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, mendesak Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengajukan dan memfasilitasi revisi atau penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres), termasuk Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
"Saya ingin mengingatkan bahwa mitra kerja kami, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), berada di bawah lingkup Perpres No. 7 Tahun 2021, yang akan berakhir pada Desember 2024. Oleh karena itu, saya berharap Pak Menteri, sebagai orang terdekat dengan Presiden, dapat segera menyelesaikan revisi Perpres ini agar BNPT dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksinya," kata Rinto dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Selain Perpres No. 7 Tahun 2021, Komisi XIII DPR RI juga mendesak penyelesaian Keputusan Kemenko Polhukam No. 11 Tahun 2024, yang akan berakhir pada Desember 2024. Komisi XIII juga mendukung penyelesaian proses integrasi Sekretariat Kabinet sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 139 Tahun 2024. (gal/aha)